Berkas Lengkap, Dirut PT IBU Bakal Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara dugaan kecurangan produksi beras Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.
Dengan begitu, Trisnawan bakal menjalani persidangan.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kemarin. Sehingga pada hari ini kami serahkan yang bersangkutan ke Kejagung dan diteruskan ke Kejaksaan Cikarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di kantornya, Jumat (29/9).
Agung menambahkan, Trisnawan akan disidang di Pengadilan Negeri Cikarang.
Lebih lanjut kata Agung, pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti 1.171 ton beras ke Kejagung.
Selain itu, ada sejumlah item barang bukti yang diserahkan pada kesempatan ini.
"Nantinya akan kami kordinasi ke JPU untuk masalah barang bukti," kata Agung.
Seperti diketahui, PT IBU diduga melakukan kecurangan dalam produksi beras dan merugikan konsumen.
Dengan begitu, dirut PT IBU bakal menjalani persidangan.
- DPR Minta Ombudsman dan Pengamat Jangan Bela Mafia
- Merasa Lalai, Produsen Beras Maknyuss Pilih Minta Maaf
- Barekskrim Lanjutkan Gelar Perkara Kasus PT IBU
- Bareskrim Temukan Bukti PT IBU Lakukan Penipuan
- Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus PT IBU
- Petani Jangan Dikadali Perusahaan Kakap