Berkas Lengkap, Dirut PT IBU Bakal Disidang
Jumat, 29 September 2017 – 16:23 WIB
Selain itu, PT IBU juga menipu perusahaan retail dan pasar tradisional karena menjual beras tidak sesuai daftar kemasan.
Trisnawan dijerat dengan Pasal 144 junti Pasal 100 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP dan atau Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
Dengan begitu, dirut PT IBU bakal menjalani persidangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- DPR Minta Ombudsman dan Pengamat Jangan Bela Mafia
- Merasa Lalai, Produsen Beras Maknyuss Pilih Minta Maaf
- Barekskrim Lanjutkan Gelar Perkara Kasus PT IBU
- Bareskrim Temukan Bukti PT IBU Lakukan Penipuan
- Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus PT IBU
- Petani Jangan Dikadali Perusahaan Kakap