Berkas Lengkap, Jaksa Pemeras Segera Disidang
Jumat, 26 Oktober 2012 – 05:30 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus pemerasan yang diduga melibatkan dua jaksa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun). Diharapkan pekan dengan, berkas pemeriksaan atas nama Arief Budi Harianto dan Adri Fernando Pasaribu tersebut, sudah diteruskan ke penuntutan untuk dibuat surat dakwaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Saya baru dapat laporan berkasnya sudah P21 (lengkap), mudah-mudahan minggu depan ke penuntutan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Kamis (25/10).
Baca Juga:
Disebutkan Andhi, penyelesaian berkas pemeriksaan hanya berlangsung dua pekan. Ini bisa terjadi karena kasusnya terbilang sederhana. Didukung pula alat bukti yang cukup dan seluruh tersangka yang berjumlah 4 orang tertangkap tangan.
Andhi memastikan, tak ada kerugian negara dalam kasus ini. Sehingga pihaknya bisa cepat melakukan pemeriksaan. Meski tak ada kerugian, para tersangka akan dijerat tuduhan korupsi yakni pemerasan (Pasal 12 huruf e) dan persengkong-kolan yang diatur dalam Pasal 15 UU Korupsi.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus pemerasan yang diduga melibatkan
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah