Berkas Lengkap, Jaksa Pemeras Segera Disidang
Jumat, 26 Oktober 2012 – 05:30 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus pemerasan yang diduga melibatkan dua jaksa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun). Diharapkan pekan dengan, berkas pemeriksaan atas nama Arief Budi Harianto dan Adri Fernando Pasaribu tersebut, sudah diteruskan ke penuntutan untuk dibuat surat dakwaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Saya baru dapat laporan berkasnya sudah P21 (lengkap), mudah-mudahan minggu depan ke penuntutan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Kamis (25/10).
Baca Juga:
Disebutkan Andhi, penyelesaian berkas pemeriksaan hanya berlangsung dua pekan. Ini bisa terjadi karena kasusnya terbilang sederhana. Didukung pula alat bukti yang cukup dan seluruh tersangka yang berjumlah 4 orang tertangkap tangan.
Andhi memastikan, tak ada kerugian negara dalam kasus ini. Sehingga pihaknya bisa cepat melakukan pemeriksaan. Meski tak ada kerugian, para tersangka akan dijerat tuduhan korupsi yakni pemerasan (Pasal 12 huruf e) dan persengkong-kolan yang diatur dalam Pasal 15 UU Korupsi.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus pemerasan yang diduga melibatkan
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap