Berkas Lengkap, Jaksa Pemeras Segera Disidang
Jumat, 26 Oktober 2012 – 05:30 WIB
Dijelaskan pula, bagian pidana umum tak bisa menangani kasus korupsi yang bermula dari tertangkapnya jaksa gadungan di Cilandak Town Store (Citos) pada Senin (8/10). "Ada pemerasan dan yang melakukan itu pejabt negara. Masuk (unsur) korupsi," jelasnya lagi.
Baca Juga:
Selain Arief dan Adri, penyidik juga telah menahan staf tata usaha JAM Datun, Sutarna. Nama terakhir adalah Dede Prihantono, jaksa gadungan yang ditangkap bagian pengawasan dengan barang bukti uang Rp 50 juta. Keempatnya bekerja sama memeras PT Bumi Indah Mulia yang kini tengah mengerjakan proyek pelabuhan di Sangata, Kalimantan Timur. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus pemerasan yang diduga melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional