Berkas Lengkap, Kasus Ratusan Kubik Kayu Ilegal Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus Ratusan Kubik Kayu Ilegal Segera Disidangkan
Kasus kayu ilegal TPTKO UD Furqon ini akan disidangkan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, SAMARINDA - Penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kaltim Brigade Enggang, Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati Kaltim, menyerahkan tersangka AR alias ABMR (35) penanggung jawab usaha Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPTKO) UD Furqon, dan barang bukti kasus kayu ilegal ke Kejari Samarinda.

Dengan lengkapnya berkas perkara, maka kasus kayu ilegal TPTKO UD Furqon ini akan disidangkan.

Pengungkapan kasus kayu ilegal ini merupakan kerja sama yang terjalin baik antara Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, dan Lapas Kelas 1 Samarinda.

"Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada semua lembaga, dan individu yang sudah membantu kelancaran penyidikan kasus ini hingga selesai,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan Subhan (16/4).

Barang bukti yang diserahkan yaitu 26.083 keping setara dengan 500,55 m3 kayu olahan pacakan kelompok kayu indah (ulin), dan kayu meranti, 1 truk Fuso bernomor polisi B9247TYX yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal, 3 unit brandsaw yang ditemukan berada di TPTKO UD Furqon, 1 dokumen nota angkutan kayu UD Furqon tanpa nomor dan tanggal, 1 dokumen nota angkutan kayu UD Furqon nomor 00034 SG/FQN-SMD/XI/2019 tertanggal 20 November 2019.

Pengungkapan kasus kayu ilegal ini, bermula dari operasi peredaran hasil hutan Tim Balai Gakkum Kalimantan di Kutai Barat Kaltim, Januari lalu.

Hasil operasi mengindikasikan sejumlah kayu hasil pembalakan ilegal ditampung di TPTKO UD Furqon, yang beralamat di Jalan Niaga 1 RT 09, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Saat memeriksa lokasi UD Furqon, tim menemukan tumpukan kayu olahan jenis ulin, dan meranti berbagai ukuran dan bentuk, serta 3 mesin pengolahan kayu, yang berasal dari pembalakan ilegal. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, AR alias ABMR asal Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Januari 2020,” ungkap Subhan.

Pengungkapan kasus kayu ilegal ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan Tim Balai Gakkum Kalimantan di Kutai Barat Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News