Berkas Lengkap, Kasus Ratusan Kubik Kayu Ilegal Segera Disidangkan
Penyidik menjerat AR alias ABMR dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf a dan/atau Pasal 19 Huruf g Jo. Pasal 95 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 100 miliar.
Terhadap kasus seperti ini, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan jangan coba-coba untuk melakukan kejahatan ditengah pandemi covid-19.
"Kami tidak berhenti untuk mengawasi lingkungan dan kawasan hutan serta menindak pelaku kejahatan seperti ini. Mengingat besar dampak kerugian akibat perusakan hutan terhadap negara dan masyarakat. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Kami juga akan kembangkan kasus ini, siapapun yang terlibat harus ditindak. Harus ada efek jera,” tegasnya. (jpnn)
Pengungkapan kasus kayu ilegal ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan Tim Balai Gakkum Kalimantan di Kutai Barat Kaltim
Redaktur & Reporter : Natalia
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim