Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
Jumat, 07 Oktober 2011 – 08:18 WIB
JAKARTA - Pucuk pimpinan Mahad Al Zaytun Panji Gumilang dalam waktu dekat segera berhadapan dengan majelis hakim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas tersangka pemalsuan dokumen itu sudah lengkap dan siap dibawa ke pengadilan.
"Bidang Pidana Umum menyatakan telah lengkap. Tinggal pelimpahan berkas tahap dua. Semoga bisa segera dilimpahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (6/10). Kepastian tersebut didasarkan pada surat bernomor B-2818/E.3/Ep.1/10/2011 tertanggal 5 Oktober 2011.
Baca Juga:
Panji, kata Noor, dijerat KUHP pasal 264 ayat1 jo pasal 55 ayat 1, pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 1 KUHP, dan pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 1. Pasal-pasal tersebut terkait pemalsuan dokumen pendirian Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Noor mengatakan, karena telah dinyatakan P21, Kejagung tinggal menunggu pelimpahan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan alat bukti. "Semoga penyidik bisa segera menyerahkan tersangka dan alat bukti supaya bisa segera disidangkan," katanya.
JAKARTA - Pucuk pimpinan Mahad Al Zaytun Panji Gumilang dalam waktu dekat segera berhadapan dengan majelis hakim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya