Berkas Lengkap, si Anggota Dewan Cantik segera Disidang
JAKARTA -- Tersangka kasus suap proyek Kemenpupera anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti segera duduk di kursi pesakitan pengadilan. Ini setelah berkas perkara anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu dinyatakan lengkap atau P21.
"Klien kami P21 hari ini. Yang lain kami tidak tahu," kata Magda Widjajana, pengacara Damayanti di markas Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/5).
Ia menegaskan, tidak ada perubahan berita acara pemeriksaan Damayanti. Termasuk soal nama-nama yang ada dalam BAP yang diduga terlibat kasus suap itu tidak ada perubahan.
"Kami tetap pada BAP. Jadi nanti lihat minggu depan, kita ikuti persidangan," imbuhnya.
Kasus Damayanti ini menyeret sejumlah nama lain di Komisi V DPR maupun pejabat Kemenpupera hingga pengusaha. Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari, staf Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini mau pun Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sudah dijadikan tersangka oleh KPK. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan