Berkas Lengkap, si Anggota Dewan Cantik segera Disidang

JAKARTA -- Tersangka kasus suap proyek Kemenpupera anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti segera duduk di kursi pesakitan pengadilan. Ini setelah berkas perkara anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu dinyatakan lengkap atau P21.
"Klien kami P21 hari ini. Yang lain kami tidak tahu," kata Magda Widjajana, pengacara Damayanti di markas Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/5).
Ia menegaskan, tidak ada perubahan berita acara pemeriksaan Damayanti. Termasuk soal nama-nama yang ada dalam BAP yang diduga terlibat kasus suap itu tidak ada perubahan.
"Kami tetap pada BAP. Jadi nanti lihat minggu depan, kita ikuti persidangan," imbuhnya.
Kasus Damayanti ini menyeret sejumlah nama lain di Komisi V DPR maupun pejabat Kemenpupera hingga pengusaha. Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari, staf Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini mau pun Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sudah dijadikan tersangka oleh KPK. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus