Berkas Lengkap, Sopir Vannesa Angel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Sopir Vannesa Angel Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (dua kanan) saat merilis kasus sopir Vanessa Angel di Mapolda setempat di Surabaya, Senin (10/1/2022). ANTARA/Willy Irawan

"Langsung kami limpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," tutur Kombes Gatot.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka Tubagus Joddy, yaitu kuasa hukum yang ditunjuk adalah dari negara. "Untuk kuasa hukum, kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," kata Nur Hidayat.

Sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.

Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya.

Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Berkas perkara milik tersangka Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel, telah dinyatakan lengkap. Joddy segera disidang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News