Berkas Lengkap, Tersangka Kredit Fiktif BSM Dioper ke Kejari Bogor
Selasa, 18 Februari 2014 – 21:01 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Kredit Fiktif BSM Dioper ke Kejari Bogor
Sedangkan Sri Dewi juga dikenakan pasal lainnya. Yakni, pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat autentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (boy/jpnn
JAKARTA - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan empat tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Syariah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat