Berkas Lengkap, Umar Patek Segera Sidang
Minggu, 18 Desember 2011 – 03:15 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus Bom Bali I (2002) dan sejumlah aksi terorisme Umar Patek dalam waktu dekat akan segera berhadapan dengan majelis hakim. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Pakistan itu akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan UU antiterorisme.
"Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Noor di Jakarta kemarin (17/12). Dia menambahkan, pihaknya telah menyatakan bahwa berkas Umar Patek sudah P-21 alias lengkap dan bisa segera disidangkan.
Baca Juga:
Kemungkinan, kata Noor, sidang akan digelar dua minggu lagi. "Berkas sudah lengkap. Kami juga sudah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu.
Noor membeberkan, Umar Patek akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati. Selain itu, dia akan didakwa dengan UU Darurat Nomor 12/1951 dan Pasal 9 dan Pasal 13 huruf a, b, c Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Dia terancam hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
JAKARTA - Tersangka kasus Bom Bali I (2002) dan sejumlah aksi terorisme Umar Patek dalam waktu dekat akan segera berhadapan dengan majelis hakim.
BERITA TERKAIT
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya