Berkas Lengkap, Umar Patek Segera Sidang
Minggu, 18 Desember 2011 – 03:15 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus Bom Bali I (2002) dan sejumlah aksi terorisme Umar Patek dalam waktu dekat akan segera berhadapan dengan majelis hakim. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Pakistan itu akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan UU antiterorisme.
"Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Noor di Jakarta kemarin (17/12). Dia menambahkan, pihaknya telah menyatakan bahwa berkas Umar Patek sudah P-21 alias lengkap dan bisa segera disidangkan.
Baca Juga:
Kemungkinan, kata Noor, sidang akan digelar dua minggu lagi. "Berkas sudah lengkap. Kami juga sudah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu.
Noor membeberkan, Umar Patek akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati. Selain itu, dia akan didakwa dengan UU Darurat Nomor 12/1951 dan Pasal 9 dan Pasal 13 huruf a, b, c Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Dia terancam hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
JAKARTA - Tersangka kasus Bom Bali I (2002) dan sejumlah aksi terorisme Umar Patek dalam waktu dekat akan segera berhadapan dengan majelis hakim.
BERITA TERKAIT
- Cuma Indonesia yang Ribut soal Galon Polikarbonat, Eropa & Amerika Santai Saja
- Srikandi Demokrat Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kemayoran
- Selesai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan
- KPK Periksa Donny Tri Istiqomah di Kasus Harun Masiku
- KSAD Sebut TNI AD Sudah Berperan di Program MBG & Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Soroti Isu Ketahanan Pangan di Rapim TNI AD 2025, KSAD Jelaskan soal Pengelolaan Lahan Tidur