Berkas LHI Selesai Tanpa Darin Mumtazah
Jumat, 31 Mei 2013 – 05:18 WIB

Berkas LHI Selesai Tanpa Darin Mumtazah
"Ketika sudah diserahkan kepada para terdakwa, itu (BAP) menjadi milik terdakwa dan kuasa hukumnya. Berkas itu juga boleh diberikan pihak lain," katanya. Dia juga menyebut kalau BAP pemeriksaan yang didapatnya merupakan hak semua tersangka. Itulah kenapa, penasihat hukum maupun pihak-pihak yang membutuhkan boleh mendapatkan.
"Kita dapat BAP itu dari Ahmad Rozi yang menjadi kuasa hukum Fathanah. Saya tidak tahu (itu BAP curian)," tandasnya. Dia memastikan tidak menyebarkan dokumen ke orang luar selain tim kuasa hukum. Zainuddin juga beralasan kalau berkas itu bisa menjadi bahan diskusi sesama kuasa hukum. (dim/agm)
JAKARTA--Setelah sempat tertunda, berkas penyidikan kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat