Berkas LHI Selesai Tanpa Darin Mumtazah
Jumat, 31 Mei 2013 – 05:18 WIB
"Ketika sudah diserahkan kepada para terdakwa, itu (BAP) menjadi milik terdakwa dan kuasa hukumnya. Berkas itu juga boleh diberikan pihak lain," katanya. Dia juga menyebut kalau BAP pemeriksaan yang didapatnya merupakan hak semua tersangka. Itulah kenapa, penasihat hukum maupun pihak-pihak yang membutuhkan boleh mendapatkan.
"Kita dapat BAP itu dari Ahmad Rozi yang menjadi kuasa hukum Fathanah. Saya tidak tahu (itu BAP curian)," tandasnya. Dia memastikan tidak menyebarkan dokumen ke orang luar selain tim kuasa hukum. Zainuddin juga beralasan kalau berkas itu bisa menjadi bahan diskusi sesama kuasa hukum. (dim/agm)
JAKARTA--Setelah sempat tertunda, berkas penyidikan kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon