Berkas Luthfi-Fathanah Segera Ke Penuntutan
Selasa, 21 Mei 2013 – 18:37 WIB
JAKARTA -- Berkas perkara tersangka suap kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah akan segera dilimpahkan ke penuntutan. "Sampai hari ini kita belum berhenti sampai titik kasus ini, baik yang tengah disidik maupun di penuntutan. Kita masih mencari apakah ada dua alat bukti yang cukup untuk melihat pihak lain yang terlibat," jelasnya.
"AF dan LHI dalam pekan ini akan ke tahap dua, penuntutan. Kita punya waktu 14 hari ya untuk masuk ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Selasa (21/5).
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, sampai hari ini pihaknya belum berhenti melakukan penyidikan kasus suap impor itu. Sejauh ini KPK sudah menjerat lima tersangka. Yakni, Luthfi, Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur PT Indoguna, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi. Juard dan Aria tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA -- Berkas perkara tersangka suap kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan dan orang
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur