Berkas Luthfi-Fathanah Segera Ke Penuntutan
Selasa, 21 Mei 2013 – 18:37 WIB

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA -- Berkas perkara tersangka suap kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah akan segera dilimpahkan ke penuntutan. "Sampai hari ini kita belum berhenti sampai titik kasus ini, baik yang tengah disidik maupun di penuntutan. Kita masih mencari apakah ada dua alat bukti yang cukup untuk melihat pihak lain yang terlibat," jelasnya.
"AF dan LHI dalam pekan ini akan ke tahap dua, penuntutan. Kita punya waktu 14 hari ya untuk masuk ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Selasa (21/5).
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, sampai hari ini pihaknya belum berhenti melakukan penyidikan kasus suap impor itu. Sejauh ini KPK sudah menjerat lima tersangka. Yakni, Luthfi, Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur PT Indoguna, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi. Juard dan Aria tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA -- Berkas perkara tersangka suap kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan dan orang
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung