Berkas Malinda-Andhika Disetor Ke Kejagung
Sabtu, 28 Mei 2011 – 05:50 WIB
Mengenai atasan Malinda yang lain di Citibank, lanjut Boy, polisi masih memeriksanya sebagai saksi. Polisi belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan atasan Malinda dalam kasus ini. "Bukan berarti tidak diperiksa, tapi diperiksa sebagai saksi. Kalau pelanggaran dalam kasus ini, belum," ujarnya.
"Belum ada bukti yang menguatkan keterkaitan dari unsur manajemen. Ini murni tindakan Malinda terhadap nasabahnya dimana ia memanfaatkan dana nasabahnya. Fokus kita masih Malinda," ungkapnya.
Polisi telah menuduh Malinda dengan pasal 49 ayat 1 huruf a atau ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau pasal 65 ayat 1 KUHP. (rdl/iro)
JAKARTA - Penyidik kasus penggelapan dana nasabah Citibank Malinda Dee telah merampungkan berkas yang dikembalikan oleh Kejagung. Hasilnya, berkas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian