Berkas Mantan Dirut Merpati Dilimpahkan ke Tipikor
Rabu, 27 Juni 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Berkas korupsi mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan dan mantan General Manager Merpati Tony Sudjiarto telah diserahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. Disebutkan pula, keduanya akan dijerat dakwaan subsideritas karena diduga terlibat korupsi dalam penyewaan dua unit pesawat Boeing 737 TALG USA yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai USD 1 juta pada tahun 2006 lalu. Sementara untuk Guntur Aradea, lanjut Adi, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan.
Meski dilimpahkan, status tahanan rumah Hotasi dan Tony tak dicabut. "Kalau kemudian status tahanannya diganti, itu terserah hakim Tipikor. Yang pasti waktu kita tangani keduanya tahanan kota," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Rabu (27/6).
Baca Juga:
Adi menambahkan, berkas Tony dilimpahkan pada Kamis (21/6), sementara Hotasi sehari kemudian. Selepas pelimpahan, lanjut Adi, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas korupsi mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan dan mantan General Manager Merpati Tony Sudjiarto telah
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja