Berkas Mantan Dirut Merpati Dilimpahkan ke Tipikor
Rabu, 27 Juni 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Berkas korupsi mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan dan mantan General Manager Merpati Tony Sudjiarto telah diserahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. Disebutkan pula, keduanya akan dijerat dakwaan subsideritas karena diduga terlibat korupsi dalam penyewaan dua unit pesawat Boeing 737 TALG USA yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai USD 1 juta pada tahun 2006 lalu. Sementara untuk Guntur Aradea, lanjut Adi, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan.
Meski dilimpahkan, status tahanan rumah Hotasi dan Tony tak dicabut. "Kalau kemudian status tahanannya diganti, itu terserah hakim Tipikor. Yang pasti waktu kita tangani keduanya tahanan kota," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Rabu (27/6).
Baca Juga:
Adi menambahkan, berkas Tony dilimpahkan pada Kamis (21/6), sementara Hotasi sehari kemudian. Selepas pelimpahan, lanjut Adi, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas korupsi mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan dan mantan General Manager Merpati Tony Sudjiarto telah
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya