Berkas Mantan Presiden PKS Segera Rampung
Senin, 29 April 2013 – 07:08 WIB
JAKARTA - Tidak lama lagi, tersangka dugaan pengaturan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akan disidangkan. Saat ini, KPK sedang melengkapi berkas kasus tersebut supaya bisa diserahkan ke penuntutan. Lembaga antirasuah itu juga dipastikan memperpanjang masa penahanan LHI. Dalam surat dakwaan untuk tersangka Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, LHI disebut-sebut akan menjual pengaruhnya ke Menteri Pertanian Suswono. PT Indoguna Utama yang berhasrat memiliki kuota lebih sampai menjanjikan keuntungan Rp 5 ribu per kilogram pada LHI.
"Iya, kemungkinan selesai Mei," ujar Jubir KPK, Johan Budi saat dihubungi Jawa Pos, Minggu (28/4). Namun, dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh mengenai berkas tersebut. Termasuk, kapan tepatnya berkas tersebut diserahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga:
Dalam kasus yang diawali dengan operasi tangkap tangan di hotel Le Meridian, Jakarta itu, LHI diancam Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski tidak ada ditempat, LHI ikut terseret karena dimiliki keterkaitan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak lama lagi, tersangka dugaan pengaturan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akan disidangkan.
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap