Berkas Mantan Presiden PKS Segera Rampung
Senin, 29 April 2013 – 07:08 WIB
Jika dikalkulasi dengan permintaan penambahan kuota daging sebanyak 8 ribu ton, berarti mantan Presiden PKS itu bisa mengantongi Rp 40 miliar. Tidak hanya itu, dalam dakwaan juga disebutkan peran aktif LHI dalam mengatur sebuah pertemuan di Medan antara Mentan dan petinggi PT Indoguna.
Baca Juga:
Dalam perjalanannya, KPK juga menetapkan LHI sebagai tersangka pencucian uang. KPK menduga ada kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, Johan Budi belum bisa memastikan apakah berkas korupsi LHI dijadikan satu dengan pencucian uang. "Saya cek besok (hari ini, red)," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum LHI, M. Assegaf membenarkan kalau berkas kliennya bakal segera selesai. Namun, berkas tersebut harusnya sudah selesai sejak beberapa waktu yang lalu. Menjadi berlarut karena KPK memasukkan adanya dugaan pencucian uang. "Jadinya ada pemeriksaan baru lagi," katanya.
Lebih lanjut Assegaf menjelaskan, KPK telah memperpanjang masa penahanan kliennya. Dari yang harusnya berakhir Selasa (30/4) menjadi tiga puluh hari lagi. Dia berharap persidangan bisa segera digelar karena pihaknya sudah siap membeber bukti pembanding. Assegaf yakin, apa yang dituduhkan KPK ke LHI selama ini lemah.
JAKARTA - Tidak lama lagi, tersangka dugaan pengaturan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akan disidangkan.
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti