Berkas 'Money Laundering' Century Segera Dilimpahkan
Senin, 18 Januari 2010 – 12:30 WIB
Berkas 'Money Laundering' Century Segera Dilimpahkan
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri segera bakal melimpahkan berkas dugaan pidana pencucian uang (money laundering) kasus Bank Century. Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menyebutkan bahwa kepolisian menargetkan paling lambat berkas milik tersangka Hesyam Al-Waraq dan Rafat Ali Rizfi itu naik ke penuntutan dalam 14 hari ke depan. "Ya, dalam satu atau dua minggu ini (dilimpahkan)," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/1).
Dikatakan Ito, ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) terhadap dua tersangka yang kini buron itu. Hasil sidang tersebut dinilai penting, mengingat itu merupakan syarat utama untuk membekukan aset kedua tersangka secara permanen. "Itu syarat (bagi) asset freezing (pembekuan aset)," tambah Kabareskrim pula.
Baca Juga:
Saat ini, ujar Kabareskrim, pihaknya tengah merampungkan sejumlah kelengkapan (berkas) atas petunjuk kejaksaan. Setelah itu, barulah berkasnya akan dilimpahkan, untuk kemudian dilengkapi oleh jaksa. Pada tahapan berikutnya, diharapkan jaksa akan segera menaikkannya ke persidangan.
Sebagai gambaran, sejumlah aset Bank Century atas nama dua pemegang saham utama bank bermasalah itu, oleh aparat telah diketahui keberadaannya di sejumlah bank dan lembaga keuangan lain di beberapa negara. Aset tersebut disebutkan akan digunakan untuk menutup kerugian negara, yang diduga timbul dari pidana money laundering, penggelapan serta pidana perbankan, yang terjadi dalam proses penyelamatan bank yang kini berganti nama jadi Bank Mutiara itu. Hanya saja, negara-negara tempat aset tersebut disimpan mengharuskan adanya kepastian hukum tetap (putusan pengadilan) sebagai syarat pembekuan aset secara permanen. (zul/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri segera bakal melimpahkan berkas dugaan pidana pencucian uang (money laundering) kasus Bank Century. Kabareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ingatkan Pram-Rano, Lukmanul Hakim: Jangan Sampai Warga Jakarta Kesulitan Cari Kerja
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja