Berkas Nazaruddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Nazaruddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Berkas Nazaruddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
JAKARTA - Perkara suap Wisma Atlet SEA Games yang melilit mantan Bendaraha Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin memasuki babak baru. Anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah berkasnya dilimpahkan.

"Sudah dilimpahkan hari ini ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Kamis (24/11).

Johan menjelaskan, dengan dilimpahkannya berkas Nazaruddin ke pengadilan, dipastikan dia akan segera menjalani persidangan.

"Kasusnya paling lambat akhir bulan ini (November) mulai disidangkan," ujar Johan.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu disangkakan menerima suap berupa cek senilai Rp4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet, yakni dari Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris dan dari Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Keduanya (Rosa dan El Idris) sudah menjalani hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun.

JAKARTA - Perkara suap Wisma Atlet SEA Games yang melilit mantan Bendaraha Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin memasuki babak baru. Anak buah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News