Berkas Nazaruddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kamis, 24 November 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA - Perkara suap Wisma Atlet SEA Games yang melilit mantan Bendaraha Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin memasuki babak baru. Anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah berkasnya dilimpahkan.
"Sudah dilimpahkan hari ini ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Kamis (24/11).
Baca Juga:
Johan menjelaskan, dengan dilimpahkannya berkas Nazaruddin ke pengadilan, dipastikan dia akan segera menjalani persidangan.
"Kasusnya paling lambat akhir bulan ini (November) mulai disidangkan," ujar Johan.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu disangkakan menerima suap berupa cek senilai Rp4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet, yakni dari Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris dan dari Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Keduanya (Rosa dan El Idris) sudah menjalani hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun.
JAKARTA - Perkara suap Wisma Atlet SEA Games yang melilit mantan Bendaraha Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin memasuki babak baru. Anak buah
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak