Berkas Nazaruddin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kamis, 24 November 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA - Perkara suap Wisma Atlet SEA Games yang melilit mantan Bendaraha Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin memasuki babak baru. Anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah berkasnya dilimpahkan.
"Sudah dilimpahkan hari ini ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Kamis (24/11).
Baca Juga:
Johan menjelaskan, dengan dilimpahkannya berkas Nazaruddin ke pengadilan, dipastikan dia akan segera menjalani persidangan.
"Kasusnya paling lambat akhir bulan ini (November) mulai disidangkan," ujar Johan.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu disangkakan menerima suap berupa cek senilai Rp4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet, yakni dari Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris dan dari Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Keduanya (Rosa dan El Idris) sudah menjalani hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun.
JAKARTA - Perkara suap Wisma Atlet SEA Games yang melilit mantan Bendaraha Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin memasuki babak baru. Anak buah
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog