Berkas Neneng Sri Wahyuni Siap Masuk Pengadilan
Rabu, 10 Oktober 2012 – 12:06 WIB
JAKARTA - Sebentar lagi, Neneng Sri Wahyuni akan menyusul jejak suaminya, Muhammad Nazaruddin duduk di kursi panas pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkaranya dan hari ini akan dilimpahkan (tahap p21). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008 itu akan datang menjalani pemeriksaan sekaligus menandatangani berkas perkaranya hari ini. Seperti yang diketahui, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
"Kasus PLTS dengan tersangka NSW hari ini direncanakan tahap 2 atau P21," ujar juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Baca Juga:
Menurut Johan, berkas perkara Neneng akan dilimpahkan ke penuntutan. Dalam waktu 14 hari ke depan Neneng ia akan menjalani masa sidangnya di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebentar lagi, Neneng Sri Wahyuni akan menyusul jejak suaminya, Muhammad Nazaruddin duduk di kursi panas pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya