Berkas Neneng Sri Wahyuni Siap Masuk Pengadilan
Rabu, 10 Oktober 2012 – 12:06 WIB
JAKARTA - Sebentar lagi, Neneng Sri Wahyuni akan menyusul jejak suaminya, Muhammad Nazaruddin duduk di kursi panas pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkaranya dan hari ini akan dilimpahkan (tahap p21). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008 itu akan datang menjalani pemeriksaan sekaligus menandatangani berkas perkaranya hari ini. Seperti yang diketahui, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
"Kasus PLTS dengan tersangka NSW hari ini direncanakan tahap 2 atau P21," ujar juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Baca Juga:
Menurut Johan, berkas perkara Neneng akan dilimpahkan ke penuntutan. Dalam waktu 14 hari ke depan Neneng ia akan menjalani masa sidangnya di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebentar lagi, Neneng Sri Wahyuni akan menyusul jejak suaminya, Muhammad Nazaruddin duduk di kursi panas pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata
- Kembali Terpilih Menjadi Ketua KWP, Ariawan Selalu Utamakan Kebersamaan