Berkas Neneng Sri Wahyuni Siap Masuk Pengadilan
Rabu, 10 Oktober 2012 – 12:06 WIB
![Berkas Neneng Sri Wahyuni Siap Masuk Pengadilan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Berkas Neneng Sri Wahyuni Siap Masuk Pengadilan
JAKARTA - Sebentar lagi, Neneng Sri Wahyuni akan menyusul jejak suaminya, Muhammad Nazaruddin duduk di kursi panas pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkaranya dan hari ini akan dilimpahkan (tahap p21). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008 itu akan datang menjalani pemeriksaan sekaligus menandatangani berkas perkaranya hari ini. Seperti yang diketahui, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
"Kasus PLTS dengan tersangka NSW hari ini direncanakan tahap 2 atau P21," ujar juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Baca Juga:
Menurut Johan, berkas perkara Neneng akan dilimpahkan ke penuntutan. Dalam waktu 14 hari ke depan Neneng ia akan menjalani masa sidangnya di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebentar lagi, Neneng Sri Wahyuni akan menyusul jejak suaminya, Muhammad Nazaruddin duduk di kursi panas pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT
- PWI Advokasi Kades yang Diperas Oknum Wartawan di Pamekasan
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Punya Agenda Besar, Seluruh ASN Wajib Tahu, Muncul Kritikan Pedas
- Dari Roma langsung ke Arab Saudi, Bu Mega Berencana Umrah dan Menziarahi Makam Nabi
- Kepala BKN: Kerja ASN 3 Hari WFO Sisanya WFA Segera Diterapkan
- KAI Sebut 73 Ribu Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Sudah Terpesan
- Hari Pers Nasional 2025 Jadi Momen Spesial Bagi Umi Sjarifah, Ini Sebabnya