Berkas Novel Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Agung Ogah Disalahkan
JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo tak ingin jajarannya disalahkan terkait pelimpahan perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan oleh Kejari Bengkulu kepada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menurut dia, kejaksaan hanya menerima kemudian meneliti berkas dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004, itu. "Jangan semua bermuara ke kejaksaan," tegas Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (1/2).
Ia mengatakan, jaksa hanya melaksanakan tugas dengan menerima berkas kemudian menelitinya dan melimpahkan ke pengadilan.
"Tentunya setelah diteliti dan semua proses dilalui, kan itu semua penyidikan juga bukan kejaksaan yang melakukan," kata dia.
Ia mempersilahkan, pengacara Novel yang ingin membuktikan dalil-dalilnya di pengadilan. "Kita lihatlah nanti seperti apa," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo tak ingin jajarannya disalahkan terkait pelimpahan perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah