Berkas Novel Sudah di Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan sebagai tersangka, sudah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung. Saat ini, berkas tersebut masih dinilai kejaksaan.
"Tinggal nanti bagaimana penilaian kejaksaan," jelas Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kamis (23/7), di Mabes Polri.
Budi mengatakan, karena masih suasana Lebaran maka berikan kesempatan kepada kejaksaan untuk merampungkan tugasnya. "Mungkin ini masih suasana lebaran, beri kesempatan jaksa untuk mengoreksi menilai dari berkas itu," katanya.
Bareskrim pun tetap menunggu kejaksaan menyelesaikan tugasnya. "Kami masih menunggu, mudah-mudahan secepatnya," ungkap pria yang karib disapa Buwas ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Berkas perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat