Berkas P21, 2 Tersangka Penyebar Video Syur Gisel Segera Disidangkan

Berkas P21, 2 Tersangka Penyebar Video Syur Gisel Segera Disidangkan
Gisel mengaku sebagai pemeran dalam video syur 19 detik dan dia dalam pengaruh alkohol. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sudah lengkap (P21).

Penyidik Polda Metro Jaya pun bakal melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka PP dan MN beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tersangka PP dan MN merupakan dua orang yang menyebarkan video syur Gisel-Nobu secara masif.

"Kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).

Berkas perkara dua tersangka penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Nobu P21.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News