Berkas P21, 2 Tersangka Penyebar Video Syur Gisel Segera Disidangkan
Selasa, 02 Februari 2021 – 16:45 WIB

Gisel mengaku sebagai pemeran dalam video syur 19 detik dan dia dalam pengaruh alkohol. Foto: tangkapan layar
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sudah lengkap (P21).
Penyidik Polda Metro Jaya pun bakal melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka PP dan MN beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tersangka PP dan MN merupakan dua orang yang menyebarkan video syur Gisel-Nobu secara masif.
"Kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).
Berkas perkara dua tersangka penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Nobu P21.
BERITA TERKAIT
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Kronologi Pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Bermula dari Minta Video Syur
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban