Berkas P21, 2 Tersangka Penyebar Video Syur Gisel Segera Disidangkan
Selasa, 02 Februari 2021 – 16:45 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sudah lengkap (P21).
Penyidik Polda Metro Jaya pun bakal melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka PP dan MN beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tersangka PP dan MN merupakan dua orang yang menyebarkan video syur Gisel-Nobu secara masif.
"Kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).
Berkas perkara dua tersangka penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Nobu P21.
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka