Berkas P21, Aat Syafaat Langsung Dibawa ke Serang
Rabu, 26 September 2012 – 14:52 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan mantan Walikota Cilegon, Banten, Aat Syafaat selaku tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Trestle, di Kubangsari, Cilegon Banten tahun 2010, Rabu (26/7). Aat yang datang ke KPK didampingi pengacaranya, Djufri Taufik hari ini sudah menandatangi pelimpahan tahap dua (P21) berkas penyidikannya dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Itu nanti, kasusnya aja belum tau. Nanti kita bisa liat dalam dakwaan. Saya sendiri ajah belum tau. Ini apa kesalahan sy, saya juga belum tau," ujar Aat yang beberapa waktu lalu sempat dibantarkan di RS karena menderita penyakit jantung.
Bahkan, Aat yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.55 WIB langsung dibawa ke Serang, Banten. "Iya sudah P21, saya mau dipindahin ke Serang," kata Aat sebelum memasuki mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Serang.
Saat ditanya kesiapannya menghadapi persidangannya nanti, Aat mengaku belum mengetahui karena belum mengetahui dakwaan yang didakwakan terhadapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan mantan Walikota Cilegon, Banten, Aat Syafaat selaku tersangka
BERITA TERKAIT
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera