Berkas P21, Aat Syafaat Langsung Dibawa ke Serang
Rabu, 26 September 2012 – 14:52 WIB
Sementara itu pengacara Aat, Djufri Taufik mengatakan, berhubung tempat kejadian perkara (TKP) kasus yang disangkakan terhadap kliennya berada di Provinsi Banten, persidangan kliennya dilakukan di sana.
"Karena TKP di Banten dan pengadilan tipikor ada di Serang, maka dipindahkan penahanan di LP Serang mulai hari ini. Persidangannya di Pengadilan Tipikor Serang," jelasnya.
Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon. Dia langsung ditahan di Rutan Cipinang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka Jumat (26/5) lalu.
Aat diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,5 miliar dan disangka melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya dirisediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang dalam proses pembangunan dermaga Trestle tersebut.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan mantan Walikota Cilegon, Banten, Aat Syafaat selaku tersangka
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban