Berkas P21, Aat Syafaat Langsung Dibawa ke Serang
Rabu, 26 September 2012 – 14:52 WIB

Berkas P21, Aat Syafaat Langsung Dibawa ke Serang
Sementara itu pengacara Aat, Djufri Taufik mengatakan, berhubung tempat kejadian perkara (TKP) kasus yang disangkakan terhadap kliennya berada di Provinsi Banten, persidangan kliennya dilakukan di sana.
"Karena TKP di Banten dan pengadilan tipikor ada di Serang, maka dipindahkan penahanan di LP Serang mulai hari ini. Persidangannya di Pengadilan Tipikor Serang," jelasnya.
Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon. Dia langsung ditahan di Rutan Cipinang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka Jumat (26/5) lalu.
Aat diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,5 miliar dan disangka melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya dirisediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang dalam proses pembangunan dermaga Trestle tersebut.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan mantan Walikota Cilegon, Banten, Aat Syafaat selaku tersangka
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional