Berkas P21, Aat Syafaat Langsung Dibawa ke Serang

Berkas P21, Aat Syafaat Langsung Dibawa ke Serang
Berkas P21, Aat Syafaat Langsung Dibawa ke Serang
Atas perbuatannya, Aat disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, KPK menduga kasus korupsi yang terjadi terkait dengan tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel.(fat/jpnn)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan mantan Walikota Cilegon, Banten, Aat Syafaat selaku tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News