Berkas P21, Ahmad Dhani Akan Segera Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu dikabarkan akan segera ditahan saat menjalani tahap kedua, yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti.
Seperti diungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto.
"Dari pasal sangkaan memungkinkan (ditahan-red)," kata Dedyng di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Meski begitu, kata Dedyng, masih perlu waktu untuk melakukan proses penahanan Ahmad Dhani.
“Masalah penahanan nanti lebih lanjut akan dikabarkan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pentolan Dewa 19 itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 silam.
Saat pelaporan, Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun Twitter AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21. Suami Mulan Jameela itu pun kabarnya akan segera ditahan.
- Tanggal Kembar 12.12, Lihat Diskon untuk Konser Dewa 19 All Stars di GBK
- Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 Beri Diskon Tiket di Tanggal Cantik
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu