Berkas P21, Ahmad Dhani Akan Segera Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu dikabarkan akan segera ditahan saat menjalani tahap kedua, yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti.
Seperti diungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto.
"Dari pasal sangkaan memungkinkan (ditahan-red)," kata Dedyng di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Meski begitu, kata Dedyng, masih perlu waktu untuk melakukan proses penahanan Ahmad Dhani.
“Masalah penahanan nanti lebih lanjut akan dikabarkan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pentolan Dewa 19 itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 silam.
Saat pelaporan, Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun Twitter AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21. Suami Mulan Jameela itu pun kabarnya akan segera ditahan.
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI