Berkas P21, Ahmad Dhani Akan Segera Ditahan?  

Berkas P21, Ahmad Dhani Akan Segera Ditahan?  
Ahmad Dhani tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Bapak lima anak itu pun dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (mg7/jpnn)


Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21. Suami Mulan Jameela itu pun kabarnya akan segera ditahan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News