Berkas P21, Begini Reaksi Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Pasalnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok lengkap alias P21.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE.
“Kalau sudah P21 berarti cepat akan sidang di pengadilan,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan dirinya tidak ada niatan untuk melakukan penistaan agama. Bahkan, ia sudah menyampaikan permintaan maaf.
Ahok pun mengimbau agar masyarakat melihat keseluruhan perkataanya.
Bukan cuma melihat potongan perkataan berdasarkan video yang diunggah oleh Buni Yani di media sosial.
Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial.
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Pasalnya, Kejaksaan Agung
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Bintang 3?
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana