Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
jpnn.com, PEKANBARU - Berkas perkara dua tersangka korupsi BBM Dinas Perkim Rohul, dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya segera disidang.
Kedua orang itu ialah JT dan HI. Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM fiktif 2019-2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Rohul, kepada jaksa peneliti di Kejari Rohul, pada Senin (6/5/2024).
Jaksa peneliti juga sudah melakukan penelitian kembali terhadap kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materiil.
"Setelah penelitian dilakukan, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa petunjuk yang diberikan telah terpenuhi,” kata Bambang saat dikonfirmasi JPNN.com Rabu (15/5).
Selanjutnya, pada Senin (13/5/2024) jaksa peneliti melakukan gelar perkara (ekspose) dengan Kejati Riau.
“Hasil gelar perkara tersebut menyatakan bahwa berkas perkara telah memenuhi persyaratan (lengkap)," ujarnya.
Rencananya pada Kamis 16 Mei 2024 akan dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka HI dan J, beserta barang buktinya dari penyidik kepada Jaksa penuntut umum.
Berkas perkara tersangka korupsi pengadaan BBM fiktif Dinas Perkim Rohul dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya segera disidang.
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar