Berkas P21, Kivlan Zen Akan Hadapi Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen segera masuk ke persidangan. Pihak kepolisian menyatakan telah menerima jawaban dari Kejati DKI Jakarta bahwa berkas perkara tahap pertama telah rampung alias P21.
“Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan sudah lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (20/8).
Pihak Kejati DKI Jakarta, kata Argo, menyatakan berkas Kivlan Zen telah lengkap pada 16 Agustus 2019. Dua bulan setengah lamanya sampai berkas dinyatakan rampung. Berkas awalnya dilimpahkan pada 5 Juni 2019.
"Dengan dinyatakan lengkapnya berkas maka tersangka dalam hal ini Kivlan akan segera diserahkan ke Kejati DKI," kata Argo.
BACA JUGA: Sakit, Kivlan Zen Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain Kivlan, barang bukti pun akan dikirim. Dengan demikian, Kivlan akan segera jadi tahanan Kejaksaan. Kemudian, akan ditunggu kapan kasus segera disidangkan.
Namun, kapan penyerahan tersangka akan dilakukan, Argo mengaku masih menunggu jadwal dari penyidik. “Kapan diserahkannya, biar penyidik yang atur,” katanya.
BACA JUGA: Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dengan tersangka Kivlan Zen telah rampung alias P21 pada 16 Agustus 2019.
- Tuna Santri
- Kejati DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Pemprov, Plt Amirul Wicaksono: Mitra Terbaik
- Kejati Kembalikan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Polisi, Kombes Ade Safri Merespons
- Kejati DKI Selidiki Dugaan Tipikor PLN Batubara Periode 2017-2020
- Gali Potensi Anak Lewat Tes Analisis Sidik Jari, Bakat Genetik Bisa Terdeteksi
- Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi