Berkas Pasangan Bonaran Dilimpahkan ke Jaksa
Minggu, 24 April 2011 – 21:41 WIB
TAPANULI -- Penyidik Polres Sibolga Kota tetap komit menuntaskan kasus dugaan penipuan dengan tersangka H Syukran J Tanjung SE. Berkas pemeriksaan calon wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terpilih itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Senin (18/4) lalu. Soal permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan pihak kuasa hukum Syukran, AKP Agus mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada jawaban. “Kita pertimbangkan, namun belum bisa kita jawab,” tandasnya.
“Prosesnya berjalan sesuai prosedur, berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan, Senin lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga Kota, AKP Agus Pristiono SH, seperti diberitakan Metro Siantar (Grup JPNN).
Baca Juga:
Ditanya perihal alat bukti slip setoran pengembalian uang yang diargumentasikan para kuasa hukum korban pelapor dan tersangka, AKP Agus enggan menanggapinya. “Saya tidak komentarilah soal argumentasi kuasa hukum. Yang jelas kita bekerja sesuai prosedur. Kalau memang ada bukti baru silahkan disampaikan saat pemeriksaan di jaksa atau di pengadilan nanti,” tandas Agus.
Baca Juga:
TAPANULI -- Penyidik Polres Sibolga Kota tetap komit menuntaskan kasus dugaan penipuan dengan tersangka H Syukran J Tanjung SE. Berkas pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!