Berkas Pasangan Bonaran Dilimpahkan ke Jaksa
Minggu, 24 April 2011 – 21:41 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka H Syukran J Tanjung SE resmi ditahan pihak Polres Sibolga Kota sejak Rabu sore (13/4). Penahan itu terkait laporan penipuan uang senilai Rp30 juta oleh korban pelapor Maskur Simatupang (52) sesuai LP No. 59/III/2011/Res Sibolga tanggal 9 Maret 2011. Uang tersebut disebutkan untuk biaya pengurusan anak pelapor masuk CPNS di Pemko Sibolga tahun 2010.
Setelah sempat ditahan semalam di ruang tahanan polisi, pasangan calon bupati Tapteng terpilih Bonaran Situmeang itu dititipkan ke Lapas Sibolga, Sibuluan, Tapteng pada Kamis (14/4) sekira pukul 07.00 WIB. Syukran dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan dasar penahanannya menggunakan Pasal 21 KUH Pidana sebagai pasal pengecualian untuk dapat melakukan penahanan. (mora/muh/sam/jpnn)
TAPANULI -- Penyidik Polres Sibolga Kota tetap komit menuntaskan kasus dugaan penipuan dengan tersangka H Syukran J Tanjung SE. Berkas pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026