Berkas Pemakzulan Bupati Karo Sudah di Presiden
jpnn.com - JAKARTA – Niat DPRD Kabupaten Karo, Sumut, memakzulkan Bupati Kena Ukur Surbakti, kini hanya tinggal selangkah lagi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus sudah mengeluarkan Kepres pengesahan pemakzulan paling lambat 30 hari ke depan.
“Untuk (pemakzulan) Bupati Karo, (rekomendasinya) sudah dikirim ke Presiden,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/4).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat akan diterbitkan 30 hari terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil pengkajian ke Presiden. Hal tersebut diatur dalam empat ayat pada Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.
Pada ayat 4 huruf e disebutkan, Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usulan tersebut.
Nantinya setelah Keppres pemberhentian diterbitkan, kata Prof Djo, maka Bupati Karo sudah tidak lagi berhak lagi menyandang jabatan sebagai bupati. (gir/jpnn)
JAKARTA – Niat DPRD Kabupaten Karo, Sumut, memakzulkan Bupati Kena Ukur Surbakti, kini hanya tinggal selangkah lagi. Presiden Susilo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 1 Abad Ponpes Alfalah Ploso: Mengenang Cinta Nyai Rodliyah
- Pungli Parkir di Kebun Binatang Bandung, Bus Pariwisata Digetok Tarif Rp 150 Ribu
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024
- Pemprov Jakarta Ajak Warga Rayakan Malam Tahun Baru, Catat Rangkaian Acaranya
- ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi
- Buntut Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Dimutasi