Berkas Pemakzulan Bupati Karo Sudah di Presiden

jpnn.com - JAKARTA – Niat DPRD Kabupaten Karo, Sumut, memakzulkan Bupati Kena Ukur Surbakti, kini hanya tinggal selangkah lagi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus sudah mengeluarkan Kepres pengesahan pemakzulan paling lambat 30 hari ke depan.
“Untuk (pemakzulan) Bupati Karo, (rekomendasinya) sudah dikirim ke Presiden,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/4).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat akan diterbitkan 30 hari terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil pengkajian ke Presiden. Hal tersebut diatur dalam empat ayat pada Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.
Pada ayat 4 huruf e disebutkan, Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usulan tersebut.
Nantinya setelah Keppres pemberhentian diterbitkan, kata Prof Djo, maka Bupati Karo sudah tidak lagi berhak lagi menyandang jabatan sebagai bupati. (gir/jpnn)
JAKARTA – Niat DPRD Kabupaten Karo, Sumut, memakzulkan Bupati Kena Ukur Surbakti, kini hanya tinggal selangkah lagi. Presiden Susilo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- Ini Pesan Gubernur Herman Deru di Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel
- Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi