Berkas Pemakzulan Bupati Karo Sudah di Presiden
jpnn.com - JAKARTA – Niat DPRD Kabupaten Karo, Sumut, memakzulkan Bupati Kena Ukur Surbakti, kini hanya tinggal selangkah lagi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus sudah mengeluarkan Kepres pengesahan pemakzulan paling lambat 30 hari ke depan.
“Untuk (pemakzulan) Bupati Karo, (rekomendasinya) sudah dikirim ke Presiden,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/4).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat akan diterbitkan 30 hari terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil pengkajian ke Presiden. Hal tersebut diatur dalam empat ayat pada Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.
Pada ayat 4 huruf e disebutkan, Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usulan tersebut.
Nantinya setelah Keppres pemberhentian diterbitkan, kata Prof Djo, maka Bupati Karo sudah tidak lagi berhak lagi menyandang jabatan sebagai bupati. (gir/jpnn)
JAKARTA – Niat DPRD Kabupaten Karo, Sumut, memakzulkan Bupati Kena Ukur Surbakti, kini hanya tinggal selangkah lagi. Presiden Susilo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom