Berkas Pemalsu Akun Facebook Gubernur Segera Dilimpahkan

jpnn.com - MATARAM – Berkas Turmuzi Harun (18), pemilik akun Facebook palsu Gubernur NTB HM Zainul Majdi segera dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Polisi beranggapan bahwa tindak pidana yang dilakukan Turmuzi sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
“Tindakan pidana yang dilakukan pelaku sudah memenuhi unsur sehingga berkasnya segera kita limpahkan,” kata Kasubdit II ITE Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, dilansir Lombok Post (Grup JPNN) kemarin.
Polisi menyeret tersangka dengan Pasal 35 dan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka diancam maksimal 12 tahun penjara.
“Kita kenakan undang-undang ITE pasal 35 dan pasal 27,” jelasnya.
Diketahui, pelaku diduga membuat akun FB palsu gubernur yang akrab disapa TGB tersebut untuk mendapatkan uang. Namun, usaha untuk menipu masyarakat melalui akun palsu itu gagal. Pasalnya, tidak ada satu masyarakat yang percaya dengan akun tersebut. Konon pelaku hanya mendapatkan kiriman pulsa Rp 20 ribu.
“Pada saat dikirimkan pulsa, pelaku mengirimkan nomernya melalui inbox FB,” ungkapnya.
Saat ini, polisi sudah menonaktifkan akun tersebut. Guna menghindari beberapa modus penipuan lainnya. “Kita sudah hapus akun FB TGB sejak kita ketahui itu palsu,” katanya. (arl/r3/fri/jpnn)
MATARAM – Berkas Turmuzi Harun (18), pemilik akun Facebook palsu Gubernur NTB HM Zainul Majdi segera dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Polisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- Ini Pesan Gubernur Herman Deru di Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel
- Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi
- Kerahkan Tim Jaga Rumah Warga, Kombes Jeki: Tidak Ada Toleransi Bagi Pencuri di Lokasi Banjir!
- Pererat Silaturahmi dengan Warga, Ketua DPRD dan Wali Kota Bogor Tarawih Keliling