Berkas Pemberi dan Penerima Suap PON Segera Dilimpahkan
Jumat, 31 Agustus 2012 – 15:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas dua tersangka dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 PON Riau. Yakni tersangka mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispira) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.
Hari ini, untuk melengkapi berkas staf ahli Gubernur Riau dan politisi PAN itu, keduanya kembali diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan LA dan TAY untuk melengkapi berkasnya," kata Juru Bcara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi JPNN, Jumat (31/8).
Baca Juga:
Sebelumnya untuk melengkapi berkas kedua tersangka suap PON ini, KPK juga telah memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Ketua PB PON itu membenarkan juga bahwa dia diperiksa untuk melengkapi berkas Lukman dan Taufan.
"Saya diminta tadi menjadi saksinya Pak Lukman sama Pak Taufan. Melengkapi untuk berita acaranya dia," kata Rusli Zainal yang disesaki awak media liputan KPK, Kamis (30/8) petang.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas dua tersangka dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 PON Riau.
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita