Berkas Pembunuh Bocah di Bogor Dikembalikan ke Polisi, Ini Kata Kejari

jpnn.com, BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengembalikan berkas pembunuh bocah di bak kamar mandi oleh tukang bubur di Megamendung ke polisi. Kejari menilai berkas tersebut belum lengkap.
Kuasa hukum keluarga korban, Anggi Triana Ismail menjelaskan, pengembalian berkas karena kejaksaan menganggap kasus tersebut kurang bukti dan meminta kepolisian melengkapinya.
“Karena kekurangan alat bukti. Salah satunya adalah untuk segera mencari saksi yang melihat secara langsung,” kata Anggi.
Menurutnya, jaksa terkesan tidak peka terhadap kebenaran materil yang sudah ada. Jika merujuk pada hukum pembuktian pidana seperti dimaksud Pasal 184 KUHAP seperti adanya pengakuan tersangka, serta petunjuk dan surat visum.
"Sepatutnya kejaksaan tidak perlu meminta saksi baru yang melihat peristiwa secara langsung," katanya.
BACA JUGA: Tiga Hari Hilang, Bocah 8 Tahun di Bogor Ditemukan Tewas dalam Kontrakan
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Regie Komara membantah jika Kejari Kabupaten Bogor dianggap tidak peka. Ia menegaskan, kasusnya tersebut akan terus diproses, Kejaksaan hanya meminimalisir adanya kekurangan materil.
“Berkas kami terima dan diteliti, bila ada kekurangan maka penyidik harus melengkapinya. Jangan sampai terdakwa dibebaskan, kami sangat hati-hati untuk perkara yang menarik perhatian masyarakat,” pungkasnya.
Kejari menilai berkas yang diberikan oleh polisi belum lengkap, salah satunya mencari saksi yang melihat secara langsung pembunuhan yang dilakukan tukang bubur terhadap bocah FA.
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Tragis! Seorang Pria di Semarang Tega Habisi Nyawa Ibu Kandungnya
- 51 Hari Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pembunuhan Minta Polisi Buka Hasil Penyelidikan