Berkas Pembunuhan Mirna Masih Kurang Keterangan Tiga Ahli

Berkas Pembunuhan Mirna Masih Kurang Keterangan Tiga Ahli
Kombespol Khrisna Murti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya kemarin menggelar gelar perkara dengan Kejati DKI Jakarta kasus pembunuhan Wayan Mirna Shalihin, 27, yang tewas diracun dengan sianida yang dicampur dengan es kopi Vietnamese di Restoran Olivier, West Grand Mall awal Januari lalu. Hanya saja, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam ekspose kasus selama lima jam tersebut, polisi juga membawa SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). Ini berarti polisi sudah yakin ada unsur pidana dalam kasus tersebut, dan juga yakin sudah ada tersangka. Namun, tetap saja ketika usai gelar perkara, baik Kejati maupun penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sepakat untuk menunda penetapan tersangka. 

’’Sudah diuraikan secara gamblang (oleh polisi, Red). Alat-alat bukti ada, dan sebenarnya kami juga sudah yakin. Tapi, lihat pada saatnya nanti,’’ kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Muhammad Nasrun. Hanya, Nasrun mengatakan bahwa pihaknya menginginkan adanya tambahan dari sejumlah saksi ahli. 

Di bagian lain, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Khrisna Murti mengatakan pihak kejaksaan sebenarnya sudah yakin dengan langkah yang dilakukan pihaknya. 

’’Tapi, baik saya maupun kejaksaan, sama-sama mengantisipasi jika dip roses pengadilan nanti ada hal yang harus dilengkapi lagi. Nanti malah jadi perdebatan,’’ tuturnya. ’’Mending dilengkapi sekarang,’’ imbuhnya. 

Khrisna mengakui bahwa ada sejumlah celah dalam berkas perkara yang dibawanya saat ini. Kekurangan tersebut adalah tiga saksi ahli. 

’’Sebenarnya, kami sudah memeriksa banyak saksi ahli. Diantaranya adalah psikologi forensik, ahli forensic, sosiolog forensic, ahli bahasa, dan ahli gerak tubuh,’’ papar Khrisna. Hanya, dia menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja kekurangan dalam berkas tubuh. (yuz/nug/ano)


JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya kemarin menggelar gelar perkara dengan Kejati DKI Jakarta kasus pembunuhan Wayan Mirna Shalihin, 27, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News