Berkas Pembunuhan Polisi Bali Diserahkan ke Kejaksaan
Polisi di Bali sudah menyerahkan kasus pembunuhan polisi Wayan Sudarsa dengan tersangka Sara Connor asal Australia dan David Taylor sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Setelah tertunda minggu lalu, penyidik polisi menyerahkan berkas kasus tersebut kepada kejaksaan di Denpasar hari Jumat (9/9/2016) pagi, dan memberikan waktu kepada kejaksaan untuk mempelajari apakah diperlukan penyidikan lebih lanjut ataukah kasus ini bisa dibawa ke pengadilan.
Kepala Kejaksaaan Denpasar Erna Normawanto sebelumnya mengatakan kepada ABC bahwa dia memperkirakan akan dibutuhkan waktu dua bulan guna mempertimbangkan kasus ini, dan karenanya diperkirakan sidang baru akan dilangsungkan bulan November.
"Kami berusaha memproses ini dengan cepat sesuai dengan prosedur peradilan cepat, murah dan biaya rendah." katanya.
Empat jaksa sudah diangkat untuk menangani kasus ini, dan semuanya sudah berpengalaman menangani kasus pembunuhan.
Mereka adalah Agung Jalantara, Oka Ariyani, Belaputera dan Kadek Wahyudi.
Polisi melanjutkan kasus ini dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka, dengan tuduhan pembunuhan, penganiayaan menyebabkan kematian, dan serangan berkelompok. Sekarang tergantung kepada kejaksaan tuduhan mana yang akan disampaikan di pengadilan.
Polisi di Bali sudah menyerahkan kasus pembunuhan polisi Wayan Sudarsa dengan tersangka Sara Connor asal Australia dan David Taylor sudah diserahkan
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat