Berkas Pembunuhan Polisi Bali Diserahkan ke Kejaksaan
![Berkas Pembunuhan Polisi Bali Diserahkan ke Kejaksaan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
![Berkas Pembunuhan Polisi Bali Diserahkan ke Kejaksaan Berkas Pembunuhan Polisi Bali Diserahkan ke Kejaksaan](http://www.abc.net.au/cm/rimage/7831072-16x9-large.jpg?v=2)
Polisi di Bali sudah menyerahkan kasus pembunuhan polisi Wayan Sudarsa dengan tersangka Sara Connor asal Australia dan David Taylor sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Setelah tertunda minggu lalu, penyidik polisi menyerahkan berkas kasus tersebut kepada kejaksaan di Denpasar hari Jumat (9/9/2016) pagi, dan memberikan waktu kepada kejaksaan untuk mempelajari apakah diperlukan penyidikan lebih lanjut ataukah kasus ini bisa dibawa ke pengadilan.
Kepala Kejaksaaan Denpasar Erna Normawanto sebelumnya mengatakan kepada ABC bahwa dia memperkirakan akan dibutuhkan waktu dua bulan guna mempertimbangkan kasus ini, dan karenanya diperkirakan sidang baru akan dilangsungkan bulan November.
"Kami berusaha memproses ini dengan cepat sesuai dengan prosedur peradilan cepat, murah dan biaya rendah." katanya.
Empat jaksa sudah diangkat untuk menangani kasus ini, dan semuanya sudah berpengalaman menangani kasus pembunuhan.
Mereka adalah Agung Jalantara, Oka Ariyani, Belaputera dan Kadek Wahyudi.
![Berkas Pembunuhan Polisi Bali Diserahkan ke Kejaksaan Berkas Pembunuhan Polisi Bali Diserahkan ke Kejaksaan](http://www.abc.net.au/cm/rimage/7831100-3x4-medium.jpg?v=3 460w)
ABC News: Samantha Hawley
Polisi melanjutkan kasus ini dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka, dengan tuduhan pembunuhan, penganiayaan menyebabkan kematian, dan serangan berkelompok. Sekarang tergantung kepada kejaksaan tuduhan mana yang akan disampaikan di pengadilan.
Polisi di Bali sudah menyerahkan kasus pembunuhan polisi Wayan Sudarsa dengan tersangka Sara Connor asal Australia dan David Taylor sudah diserahkan
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Resmi Berlakukan Tarif Impor Baja dan Alumunium
- Dunia Hari Ini: Penampilan Ed Sheeran di Jalanan Diberhentikan Polisi India
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Larang Atlet Transpuan Berlaga di Cabang Olahraga Putri
- Setelah 'Perjalanan Panjang', Keluarga Indonesia Ini Diperbolehkan Menetap di Australia