Berkas Pembunuhan Polisi Bali Diserahkan ke Kejaksaan


Polisi di Bali sudah menyerahkan kasus pembunuhan polisi Wayan Sudarsa dengan tersangka Sara Connor asal Australia dan David Taylor sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Setelah tertunda minggu lalu, penyidik polisi menyerahkan berkas kasus tersebut kepada kejaksaan di Denpasar hari Jumat (9/9/2016) pagi, dan memberikan waktu kepada kejaksaan untuk mempelajari apakah diperlukan penyidikan lebih lanjut ataukah kasus ini bisa dibawa ke pengadilan.
Kepala Kejaksaaan Denpasar Erna Normawanto sebelumnya mengatakan kepada ABC bahwa dia memperkirakan akan dibutuhkan waktu dua bulan guna mempertimbangkan kasus ini, dan karenanya diperkirakan sidang baru akan dilangsungkan bulan November.
"Kami berusaha memproses ini dengan cepat sesuai dengan prosedur peradilan cepat, murah dan biaya rendah." katanya.
Empat jaksa sudah diangkat untuk menangani kasus ini, dan semuanya sudah berpengalaman menangani kasus pembunuhan.
Mereka adalah Agung Jalantara, Oka Ariyani, Belaputera dan Kadek Wahyudi.

ABC News: Samantha Hawley
Polisi melanjutkan kasus ini dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka, dengan tuduhan pembunuhan, penganiayaan menyebabkan kematian, dan serangan berkelompok. Sekarang tergantung kepada kejaksaan tuduhan mana yang akan disampaikan di pengadilan.
Polisi di Bali sudah menyerahkan kasus pembunuhan polisi Wayan Sudarsa dengan tersangka Sara Connor asal Australia dan David Taylor sudah diserahkan
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya