Berkas Pemecatan Dikirim ke Mabes Polri, Nasib AKBP M Berada di Tangan Jenderal Sigit

Berkas Pemecatan Dikirim ke Mabes Polri, Nasib AKBP M Berada di Tangan Jenderal Sigit
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

Putusan sidang kode etik memberikan sanksi berat kepada AKBP M.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.

"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," ungkap Kombes Ai Afriandi.

"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," tambahnya. (cuy/jpnn)


Polda Sulawesi Selatan (Sulse) sudah mengirim berkas rekomendasi pemecatan AKBP M ke Mabes Polri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News