Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Istana

Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Istana
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri. Foto/dok: Ricardo/JPNN.

Putusan itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

"Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon," kata kata ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.

Pria yang menjabat Irwasum Polri itu mengatakan majelis KKEP juga tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Ferdy Sambo merupakan tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dia juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Adapun Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.

Setneg RI nantinya akan meneruskan putusan Polri memecat Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News