Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Istana
Rabu, 21 September 2022 – 18:05 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri. Foto/dok: Ricardo/JPNN.
Atas kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Setneg RI nantinya akan meneruskan putusan Polri memecat Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik