Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Tak Perlu Sampai ke Tangan Presiden
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menyerahkan salinan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Menurut Dedi, salinan yang diserahkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu berisi putusan sidang etik dan banding.
"Petikan putusan PTDH Ferdy Sambo sudah diserahkan. Yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Dedi menambahkan Biro Pertanggungjawaban dan Profesi (Waprof) juga sudah melimpahkan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo ke SDM Polri.
"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga masih proses," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu memastikan berkas administrasi pemecatan tersebut tak sampai ke tangan Presiden Joko Widodo.
"Prosesnya teman-teman biar enggak selalu tanyakan apakah sampai ke presiden. Enggak. Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil," ujar Dedi.
Adapun surat keputusan diserahkan langsung Biro SDM kepada Ferdy Sambo.
Polri memastikan berkas pemecatan terhadap Ferdy Sambo tidak perlu sampai ke tangan Presiden Jokowi.
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar