Berkas Penari Striptis Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sabtu, 19 November 2011 – 16:47 WIB
Ada pun yang dipelajari dua JPU itu adalah, sangkaan yang dikatakan penyidik Polresta, bukti, dan keterangan saksi harus jelas.
Seperti yang telah diberitakan, dua wanita penari telanjang itu melakukan aksinya dua bulan lalu di Fellas Café. Setelah diproses penyidik Sat Pol PP Padang, dua orang wanita itu dilepaskan, setelah melarikan diri selama dua minggu. Mereka kembali ditangkap penyidik Polresta Padang, di Bukittinggi dan Kota Padang.
Dikatakan Ari, saat ini Fellas Café and Resto izinnya sudah dicabut Pemko Padang dan tidak boleh beroperasi lagi, karena dinilai sudah menyalahi peruntukan café and resto. Soal Fellas Cafe and Resto yang dijadikan tempat penari striptis melakukan aksinya hingga ditangkap Satpol PP, Ari menyebutkan pihaknya telah memeriksa pemiliknya sebagai saksi bersama 13 saksi lainnya.
Namun, pemilik belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena manajemen Fellas Café and Ressto mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pornoaksi, yang melanggar UU tersebut. “Tapi kalau tiga orang penikmat telah ditangkap dan mengaku manajemen Fellas and Resto mengetahui kejadian itu, secara otomatis status saksi bisa dinaikkan jadi tersangka,” ungkapnya.
PADANG - Kasus dugaan pornoaksi yang terjadi Fellas Café and Resto beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Dua pelaku pornoakasi yang telah
BERITA TERKAIT
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban