Berkas Pencalonan Dico Dikembalikan KPU, Pengamat: Bisa Diuji Ulang ke Bawaslu

Berkas Pencalonan Dico Dikembalikan KPU, Pengamat: Bisa Diuji Ulang ke Bawaslu
Bupati Kendal Dico Ganinduto. Foto: Instagram.com/dicoganinduto

jpnn.com, KENDAL - Bupati Kendal sekaligus Politisi Golkar Dico Ganinduto mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan menggunakan PKB sebagai kendaraan politiknya untuk maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024.

PKB mencalonkan suami dari Chaca Frederica tersebut sebagai calon Bupati Kendal di menit-menit terakhir sebelum penutupan pendaftaran pada Kamis 29 Agustus 2024 kemarin.

Namun, B1 KWK PKB untuk Pilkada Kabupaten Kendal Dico Ganinduto dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena awalnya dikeluarkan untuk pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.

Pengamat Politik Herry Mendrofa menilai keputusan KPU tersebut masih bisa diuji ulang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya rasa keputusan KPU mengembalikan berkas bisa diuji ulang, dan mekanismenya ada di Bawaslu," kata Herry.

Herry pun turut mengomentari terkait dengan Dico yang merupakan kader Partai Golkar, namun 'dipinang' PKB sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Kendal.

Menurutnya, Dico yang merupakan petahana di Kendal yang berprestasi dan berhasil meningkatkan perekonomian rakyat, menjadi salah satu faktor utama kenapa kembali diusung.

Herry melihat potensi Dico menang pasti ada, terlebih banyak kebijakan dan programnya yang cukup baik selama memimpin Kendal.

Bergabungnya Dico Ganinduto ke PKB membuktikan pernyataan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News