Berkas Pendaftaran Bacaleg dari PKB Dikembalikan KPU Blitar, Ini yang Terjadi
jpnn.com, BLITAR - Berkas pendaftaran bakal caleg DPRD dari PKB dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Sabtu (13/5).
Pengembalian itu dilakukan lantaran ada ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan surat fisik persetujuan dari pengurus pusat.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso menyebut dokumen pendaftaran bacaleg harus sesuai dengan ketentuan, yakni dilampiri pasfoto terbaru dan surat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.
"Surat persetujuan pengurus pusat yang fisik itu harus dibawa, diserahkan ke KPU dan berkas yang satu diunggah ke Silon. Itu ada ketidaksamaan antara yang fisik di KPU Blitar dengan di Silon sehingga kami kembalikan," ujar Hadi.
Dia menjelaskan data fisik yang diserahkan PKB setempat sudah benar, sedangkan data pada Silon keliru karena tertukar dengan daerah lainnya. Di Silon tercantum tujuannya KPU Kota Blitar.
Hadi menduga petugas yang ada di kantor DPP PKB keliru saat memasukkan data ke Silon. KPU Blitar lantas mengembalikan berkas itu untuk dilakukan perbaikan.
"Kalau melakukan registrasi sudah, jadi, dikembalikan untuk diperbaiki. Besok (hari ini, red) datang lagi untuk mengajukan perbaikannya," ucapnya.
DPC PKB Kabupaten Blitar mendaftarkan 50 orang bacaleg DPRD untuk Pemilu 2024.
Berkas pendaftaran bacaleg dari PKB untuk DPRD dikembalikan KPU Blitar karena masalah ini. Dokumen Partai Gerindra juga belum bisa diproses pada Sabtu kemarin.
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember