Berkas Penyidikan Kelar, Penyuap Patrialis Segera Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memboyong pengusaha Basuki Hariman ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hariman merupakan tersangka pemberi suap ke Patrialis Akbar semasa masih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini (18/5), KPK melimpahkan berkas perkara Basuki Hariman ke tahap penuntutan atau tahap dua. Selain itu, KPK juga melimpahkan berkas atas nama sekretaris Basuki, NG Fenny yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan Basuki Hariman dan NG Fenny. "Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Basuki dan Fenny ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin sebagai perantara. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memboyong pengusaha Basuki Hariman ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hariman merupakan tersangka pemberi suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?