Berkas Penyidikan Lengkap, Bang Jonru Segera Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting sebagai tersangkanya. Hari ini (28/11), pegiat media sosial itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyerahan tersangka juga dilakukan dengan barang bukti perkara. “Sudah kami lakukan pagi tadi penyerahannya. Sudah tahap dua,” kata dia Selasa (28/11).
Menurut dia, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Jonru sudah lengkap. Dengan demikian, perkaranya sudah siap untuk disidangkan.
Argo menambahkan, kejaksaan sempat meminta penyidik melengkapi berkas perkara Jonru, termasuk keterangan ahli. "Sudah kami lakukan tambahan sesuai dengan permintaan Kejaksaan, baik ahli dan keterangan pelaku," sambung Argo.
Kasus yang menjerat Jonru bermula dari laporan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus lalu. Selanjutnya, polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian pada 29 September silam.
Polisi menduga unggahan-unggahan Jonru di media sosial Facebook sarat ujaran kebencian. Pada 30 September dini hari, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menahan Jonru.(mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting sebagai tersangkanya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak