Berkas Penyidikan Lengkap, Bang Jonru Segera Diadili

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting sebagai tersangkanya. Hari ini (28/11), pegiat media sosial itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyerahan tersangka juga dilakukan dengan barang bukti perkara. “Sudah kami lakukan pagi tadi penyerahannya. Sudah tahap dua,” kata dia Selasa (28/11).
Menurut dia, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Jonru sudah lengkap. Dengan demikian, perkaranya sudah siap untuk disidangkan.
Argo menambahkan, kejaksaan sempat meminta penyidik melengkapi berkas perkara Jonru, termasuk keterangan ahli. "Sudah kami lakukan tambahan sesuai dengan permintaan Kejaksaan, baik ahli dan keterangan pelaku," sambung Argo.
Kasus yang menjerat Jonru bermula dari laporan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus lalu. Selanjutnya, polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian pada 29 September silam.
Polisi menduga unggahan-unggahan Jonru di media sosial Facebook sarat ujaran kebencian. Pada 30 September dini hari, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menahan Jonru.(mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting sebagai tersangkanya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI