Berkas Penyidikan Rampung, Mantan Sekko Dumai dan Dirut PT MRC Segera Diadili

Berkas Penyidikan Rampung, Mantan Sekko Dumai dan Dirut PT MRC Segera Diadili
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Di antaranya di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir. Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.

Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT MRC. Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap Muhammad Nasir untuk berpergian ke luar negeri.

Dampak pencekalan ini pula Muhammad Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara.

Terkait dua tersangka, mereka diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rir)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, mantan Sekretaris Kota (Sekko) Dumai, Muhammad Nasir ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari (PN)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News