Berkas Penyuap Mantan Wali Kota Makassar Rampung, Siap-Siap Duduk di Kursi Pesakitan Ya...
Jumat, 20 November 2015 – 15:57 WIB

Ilustrasi
Selain itu, Ilham menerima uang sejumlah Rp 3,005 dari Hengky melalui beberapa rekening. Penerimaan tersebut sebagai imbalan karena Ilham telah memerintahkan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar dan melanjutkan kerja sama ROT IPA meski BPKP menyatakan PDAM Makassar mengalami kerugian negara Rp 52,092 miliar.
Atas perbuatanya, Ilham didakwa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PDAM kota Makassar tahun anggaran 2006-2012 Hengky Wijaya segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Kecam Aksi Barbar Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Jaya Minta Pelaku Ditangkap
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62